Minggu, 07 Desember 2014

Aurat Dan Busana Muslimah

    Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.

Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.

Kedua, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat dimana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.

Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah 'ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, psar, kampus, dan sebagainya. Busna wanita muslimah dalam kehidupan umum terdiri dari jilbab dan khimar.

Batasan Aurat Wanita
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."(QS. an-nuur[24]:31).

Yang dimaksud "wa laa yubdiina ziinatahunna" (janganlah mereka menampakkan perhiasannya),adalah 
"wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna"(janganlah mereka menampakkan tempat-tempat(anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan) (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur'an, juz III,hal. 316)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar